jmo

Mau Cairkan Dana BPJS-Mu? Ini Syarat dan Caranya

Habis resign dari kantor lama dan rehat sejenak untuk melanjutkan hobi, lalu teringat kalau kamu masih punya saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu cairkan dan gunakan untuk mendukung hobimu? Jangan ragu, pelajari syarat & cara pencairan saldo BPJS melalui aplikasi JMO yang kamu punya dan lakukan klaim segera. Dalam hal ini, saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu cairkan adalah saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu dalam mencairkan saldo JHT-mu. Adapun syarat pencairan saldo JHT terbagi menjadi 3 tipe, yakni pencairan saldo 10% & 30% bagi yang masih aktif bekerja serta pencairan sebesar 100% untuk yang sudah tidak aktif bekerja.

Secara umum, begini aturan untuk pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja:

  1. Maksimal pencairan 30% dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah
  2. Pencairan 10% dari jumlah saldo diperuntukkan untuk keperluan lain
  3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun saat masih aktif bekerja

Nah sekarang saatnya kamu tahu syarat khusus untuk pencairan masing-masing saldo JHT supaya kamu tahu dokumen-dokumen apa saja yang perlu kamu sediakan. Simak detailnya di bawah ini:

Berikut adalah syarat pencairan saldo JHT 10% dan 30% beserta dokumen yang diperlukan.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

 

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

 

 

Berikut adalah syarat pencairan saldo JHT 100% bagi peserta yang sudah tidak aktif bekerja.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  8. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  9. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  10. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

 

Jika di atas sudah dibahas mengenai syarat pencairan saldo, maka selanjutnya pelajari langkah-langkah pencairan saldo JHT melalui aplikasi JMO berikut ini:

  1. Unduh aplikasinya
  2. Lakukan pengkinian data dengan cara berikut:
  • Login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Pada dashboard, klik menu “Pengkinian Data”
  • Jika semua data yang ditampilkan sudah benar, klik “Sudah”
  • Lakukan verifikasi data peserta
  • Pilih “Selanjutnya”
  • Isi data kontak pribadi (nomor HP dan email pribadi)
  • Masukan data NPWP dan rekening bank, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Lengkapi data kependudukan, data tambahan, serta kontak darurat
  • Lakukan pengecekan ulang, jika data yang ada sudah terisi dengan benar, selanjutnya klik “Konfirmasi”
  1. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  2. Lalu pilih “Klaim JHT”
  3. Pilih alasan pengajuan pencairan dana BPJSTK
  4. Data kepesertaan akan muncul pada layar, jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”
  5. Lakukan verifikasi wajah
  6. Saldo JHT akan ditampilkan di layar dan klik “Selanjutnya”
  7. Klik “Konfirmasi” untuk melakukan konfirmasi pencairan BPJSTK

Selamat mencoba!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *